SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tukang pijat keliling berinisial GTT. Pria asal Lamongan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap ibu rumah tangga di Surabaya.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (25/11/2022) saat GTT bertemu dengan AF, suami pelapor. Kepada AF, pria berusia 46 tahun tersebut mengaku bisa menyembuhkan orang sakit. Lantaran yakin dengan apa yang disampaikan tersangka, AF akhirnya meminta GTT untuk datang ke rumahnya di Bubutan, Surabaya.
 BACA JUGA:Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Diserang Batu dan Petasan di Kampung Bahari
Akhirnya, pada Senin (28/11/2022) tersangka datang ke rumah korban. Saat itu, AF meminta pada GTT untuk mengobati istrinya, DLA (24) yang sedang sakit. Namun, hal tersebut justru dimanfaatkan tersangka GTT untuk melakukan pencabulan terhadap DLA.
 BACA JUGA:Polisi Sita Aset Bos Judi Apin BK Senilai Rp158 Miliar, dari Rumah hingga Jetski
"Tak terima perlakukan GTT, AF akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, Rabu (30/11/2022).
Setelah mendapat laporan tersebut, pada Selasa (29/11/2022), sekitar pukul 17.00 WIB anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Klampis Ngasem Sukolilo.
"Tersangka lalu kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lanjut," ujar Wardi.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News