Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Tukang Pijat Keliling Cabuli Ibu Muda di Surabaya

Lukman Hakim , Jurnalis-Kamis, 01 Desember 2022 |05:30 WIB
Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Tukang Pijat Keliling Cabuli Ibu Muda di Surabaya
Tukang pijat cabul/Foto: Polisi
A
A
A

Dalam perkara ini, Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti satu buah baju daster milik korban dan uang sebesar Rp700.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP.

Dalam pasal tersebut disebutkan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement