IRAN - Jaksa Agung Iran Mohammad Jafar Montazeri mengatakan pada Kamis (1/12/2022) bahwa parlemen dan kehakiman Iran sedang meninjau undang-undang wajib jilbab di negara itu.
“Kami tahu Anda merasa sedih saat menyaksikan [wanita] tanpa hijab di kota-kota, apakah menurut Anda para pejabat diam tentang hal itu? Sebagai seseorang yang bergerak di bidang masalah ini, saya katakan bahwa parlemen dan kehakiman bekerja, misalnya, baru kemarin kami mengadakan pertemuan dengan komisi kebudayaan parlemen, dan Anda akan melihat hasilnya dalam minggu depan. atau dua,” terangnya seperti dikutip ISNA, media yang berafiliasi dengan negara.
Baca juga:Â Jaksa Agung: Polisi Moralitas Iran yang Tegakkan Aturan Berpakaian Islami Dibubarkan
Tetapi tidak ada bukti tentang perubahan apa, jika ada, yang akan terjadi pada undang-undang tersebut, yang mulai berlaku setelah Revolusi Islam pada 1979.
Diketahui, mengenakan jilbab di depan umum saat ini wajib bagi perempuan di Iran di bawah hukum Islam yang ketat yang ditegakkan oleh apa yang disebut polisi moralitas negara itu. Undang-undang seputar penutup kepala memicu gerakan protes nasional setelah kematian Mahsa Amini yang berusia 22 tahun, yang meninggal dalam tahanan polisi setelah ditangkap oleh polisi moral karena diduga tidak mengenakan jilbabnya dengan benar.
Baca juga:Â Kelompok HAM: 448 Orang Meninggal Akibat Protes Iran, Setengah Lebih di Antaranya di Wilayah Etnis Minoritas
Kematiannya pada 16 September lalu membuat warga Iran marah. Banyak tokoh masyarakat terkemuka mendukung gerakan tersebut, termasuk aktor top Iran Taraneh Alidoosti.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News