JAKARTA - DPR Resmi mengesahkan Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam salah satu pasalnya mengatur soal adanya pemidanaan terhadap orang yang melakukan pemaksaan masuk ke dalam Kantor Pemerintahan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 260.
"Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun tiga bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis Pasal 260 tersebut dalam KUHP terbaru, sebagaimana dilansir, Selasa (6/12/2022).
BACA JUGA: Hukuman Minimal Koruptor Berkurang Jadi Dua Tahun di KUHP Terbaru