Kategori II sendiri disebutkan, dikenakan denda sebesar Rp10 juta paling banyak. Hal itu diatur dalam Pasal 79 KUHP.
Adapun, dalam KUHP itu orang yang dianggap memaksa masuk ke Kantor Pemerintah yakni, setiap orang yang masuk dengan merusak, memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam.
BACA JUGA:KUHP Baru, Terpidana Mati Lolos dari Regu Tembak Jika Berbuat Baik
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III senilai Rp50 juta.
"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)," bunyi pasal itu.
(Awaludin)