Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KUHP Baru : Manjat Kantor Pemerintah dan Tak Izin Pejabat Dapat Dipidana

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |16:26 WIB
 KUHP Baru : Manjat Kantor Pemerintah dan Tak Izin Pejabat Dapat Dipidana
Demo Mahasiswa di gedung DPR RI (foto: dok MPI)
A
A
A

Kategori II sendiri disebutkan, dikenakan denda sebesar Rp10 juta paling banyak. Hal itu diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Adapun, dalam KUHP itu orang yang dianggap memaksa masuk ke Kantor Pemerintah yakni, setiap orang yang masuk dengan merusak, memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam.

 BACA JUGA:KUHP Baru, Terpidana Mati Lolos dari Regu Tembak Jika Berbuat Baik

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III senilai Rp50 juta.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)," bunyi pasal itu.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement