JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan motif perusahaan pinjaman online (pinjol) di Manado, Sulawesi Utara.
Menurut Aliansyah, motif yang digencarkan perusahaan pinjol tersebut untuk menagih hutang, dengan cara mengancam menyebarkan foto tak senonoh nasabah yang diedit.
"Memberikan instruksi kepada operatornya untuk menyebarkan upaya untuk menagih dengan cara pengancaman, dan penyebaran foto-foto yang tidak senonoh itu," kata dia saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).
BACA JUGA:Kasih Ibu Sepanjang Masa, Rela Jual Ginjal Demi Lunasi Utang Anaknya Rp200 Juta ke Pinjol