Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Bandar Narkoba di Kota Jambi, Wanita Ini Dibekuk Polisi

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |08:54 WIB
Jadi Bandar Narkoba di Kota Jambi, Wanita Ini Dibekuk Polisi
Polisi amankan bandar narkoba beserta alat bukti/Foto: Azhari Sultan
A
A
A

“Dalam aksinya, mereka janjian di pinggir jalan yang telah ditentukan. Sedangkan narkoba yang didapat dari pengakuan tersangka didapat dari seseorang berinisial A," tegas Niko.

Akibat perbuatannya, keduanya harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Tidak hanya itu, mereka juga diganjar Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement