“Dalam aksinya, mereka janjian di pinggir jalan yang telah ditentukan. Sedangkan narkoba yang didapat dari pengakuan tersangka didapat dari seseorang berinisial A," tegas Niko.
Akibat perbuatannya, keduanya harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Tidak hanya itu, mereka juga diganjar Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Nanda Aria)