JAMBI - Seorang wanita bandar narkoba berserta seorang pria yang diketahui sebagai kurirnya diamankan tim Satresnarkoba Polresta Jambi.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti (BB) 2 paket besar jenis sabu, 13 paket sedang jenis sabu dan 515 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Obat Termahal di Dunia Disetujui di AS, Harganya Rp54,2 Miliar per Dosis
“Ada dua orang tersangka yang kita amankan, yang laki-laki berinisial JP sebagai kurir dan yang perempuan bandar berinisial LN. Mereka diamankan di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Selasa (6/12/2022).
Dia menambahkan, dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut berasal dari Provinsi Riau.
BACA JUGA:5 Fakta Polisi Dibunuh di Kampung Narkoba, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
"Sedangkan pengambilan paket yang berisi narkoba, mereka mengambilnya di seputaran terminal Simpang Rimbo. Sedangkan sekitar 300 gram sudah terjual oleh pelaku,” tukas Eko.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menjelaskan, sasaran kedua tersangka masih di wilayah Kota Jambi.
LN ini, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, JP warga kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News