Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Oknum Prajurit Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu, Kodam I/BB: Kalau Terbukti Dipecat

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |18:46 WIB
Dua Oknum Prajurit Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu, Kodam I/BB: Kalau Terbukti Dipecat
Jika terbukti membawa 75 kg sabu, 2 oknum prajurit TNI akan dipecat. (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

MEDAN - Polisi menangkap dua oknum prajurit TNI AD terkait kasus kepemilikan dan perdagangan gelap 75 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di Deliserdang, Sumatera Utara. Kedua oknum prajurit itu kini terancam dipecat.

Hal itu dikatakan Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Rico Siagian, Selasa (6/12/2022).

"Pasti dihukum berat dan di PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), kalau terbukti," ujar Rico.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum anggota yang terlibat tindak pidana narkoba. Mereka akan memberikan tindakan tegas.

"Kita tegas untuk semua anggota. Pasti itu," ucapnya.

Rico menyebut, saat ini kedua oknum prajurit TNI AD itu masih menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/BB.

"Masih diperiksa. Tapi laporan yang saya terima, keduanya ditangkap bersama barang bukti narkoba. Jumlah pastinya berapa saya juga belum tahu," kata Rico.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement