Sebagaimana diketahui, polisi menangkap dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat dari tempat pencucian mobil di depan Markas Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis 121/KC, Kecamatan Galang, Deliserdang, Sumatera Utara pada Senin, 5 Desember 2022. Keduanya ditangkap dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkoba.
Dari informasi yang dihimpun, kedua oknum prajurit TNI yang ditangkap adalah Sertu YT dan Pratu RH. Sertu YT disebut merupakan personel Kodim 0208/AS, sedangkan Pratu RH berdinas di Batalion Infanteri 125/SMB Brigif 7/RR. Mereka ditangkap berikut barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Mereka disebut mengambil narkoba itu dari seseorang di kawasan Tanjungbalai untuk kemudian dibawa ke Medan. Namun saat masih berada di Deliserdang, keduanya ditangkap tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri yang dipimpin Iptu, Edi Lestari. Sementara narkoba yang disita didapat dari dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1020 LE yang digunakan kedua oknum Prajurit TNI tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan dua oknum prajurit TNI AD itu. Hadi menyebutkan keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.
"Iya, itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," kata Hadi dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Namun Hadi tidak menjelaskan secara detail kronologis penangkapan tersebut. Itu karena Polda Sumut hanya sekedar 'membackup' personel dari Bareskrim yang melakukan pengungkapan tersebut.
"Polda Sumut mem-backup saja. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke POM," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)