NEW YORK - Perusahaan real estat keluarga mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah dinyatakan bersalah atas kejahatan penggelapan pajak.
Organisasi Trump dinyatakan bersalah atas semua tuduhan pada Selasa (6/12/2022) setelah dua hari pertimbangan juri di New York.
Perusahaan itu telah dituduh memperkaya para eksekutif puncaknya dengan tunjangan di luar pembukuan selama setidaknya 15 tahun. Meski bisnis ini identik dengan Trump, namun dia maupun anggota keluarganya tidak diadili.
 Baca juga: Serukan Konstitusi AS Dihentikan, Gedung Putih Marah dan Kutuk Trump
Perusahaan diperkirakan akan menghadapi denda sekitar USD1,6 juta (Rp25 miliar) dan mungkin juga menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pinjaman dan pembiayaan di masa mendatang.
 Baca juga: Trump Maju Nyapres pada Pilpres AS 2024, Ini 6 Hambatan yang Bisa Menjegalnya
Trump mengkritik persidangan itu sebagai bermotivasi politik. Dia juga menyerang mantan kepala eksekutif keuangan Allen Weisselberg setelah dia mengaku bersalah dan bersaksi menentang bisnis tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News