Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituduh Memperkaya Pucuk Pimpinan, Perusahaan Trump Dinyatakan Bersalah Penggelapan Pajak dan Terancam Denda Rp25 Miliar

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |07:29 WIB
Dituduh Memperkaya Pucuk Pimpinan, Perusahaan Trump Dinyatakan Bersalah Penggelapan Pajak dan Terancam Denda Rp25 Miliar
Mantan Presiden AS Donald Trump (Foto: AP)
A
A
A

Jaksa menuduh perusahaan memiliki "budaya penipuan dan penipuan" selama persidangan. Mereka mengatakan itu menjalankan skema yang memungkinkan beberapa eksekutif untuk "mengurangi kompensasi mereka" sehingga pajak mereka "secara signifikan lebih rendah dari jumlah yang seharusnya dibayarkan".

Dua anak perusahaan Trump Organization - Trump Corp dan Trump Payroll Corp - dinyatakan bersalah atas semua 17 tuduhan penipuan pajak dan pemalsuan catatan bisnis.

Trump dan ketiga anaknya yang tertua menghadapi gugatan perdata terpisah yang diajukan oleh jaksa agung New York, yang dapat membuat mereka dilarang melakukan bisnis di negara bagian tersebut.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement