Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Stop! Jangan Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri Bandung, Ini Alasan dan Sanksi Hukumnya!

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |13:55 WIB
Stop! Jangan Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri Bandung, Ini Alasan dan Sanksi Hukumnya!
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak menyebar foto atau video bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) pagi tadi.

Larangan tersebut dikeluarkan karena hal untuk menyebar ketakutan. Dalam akun media sosial Instagram resmi Divisi Humas Polri mengimbau untuk berhenti menyebarkan foto dan video bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat.

"Jangan sebar foto dan video bom bunuh diri," tulis caption akun Instagram tersebut dikutip, Rabu (7/12/2022).

BACA JUGA:Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, 2 Meninggal dan 8 Terluka

Divisi Humas Polri menjelaskan, seorang teroris melakukan aksi bom bunuh diri salah satunya ialah menebarkan ketakutan. Dengan banyaknya masyarakat yang menyebar gambar atau video aksi terorisme tersebut, semakin banyak masyarakat yang takut dan menganggap bahwa aksi teror tersebut telah berhasil.

"Menebar teror, ketakutan, dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris. Teror untuk dilawan bukan untuk dishare!," jelas akun tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga sudah meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto maupun video terkait dengan peristiwa bom bunuh diri tersebut ke media sosial.

"JANGAN MENYEBARKAN FOTO atau/clip video potongan tubuh/ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat," tulis Ridwan Kamil di akun Instagramnya.

Saat kejadian, dia mengakui banyak warga yang mencoba mengabadikan peristiwa tersebut dengan ponsel genggamnya, seperti potongan tubuh pelaku pemboman serta cecerah darah dan korban luka-luka.

Padahal, hal tersebut sudah jelas dilarang dan penyebar foto dan video tersebut bisa terancam hukuman pidana baik penjara maupun denda.

Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur hal tersebut, yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara hukuman bagi pelaku penyebar foto korban kecelakaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement