Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu 3 unit sepeda motor, kata Gogo, serta uang tunai sebesar 36 Juta, sejumlah kepingan emas, 2 bilah sajam dalam melancarkan aksinya dan barang hasil kejahatan lainya.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)