SYDNEY - Pembebasan terpidana pembuat bom Bali Umar Patek di Indonesia akan menjadi "hari yang sulit" bagi warga Australia yang kehilangan orang yang dicintai dan kerabat dalam serangan itu, kata Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles, Kamis, (8/12/2022).
Dilansir Reuters, Patek dibebaskan bersyarat pada Rabu, (7/12/2022) malam, pada hari yang sama seorang pelaku bom bunuh diri yang pernah dipenjara atas tuduhan terorisme menyerang sebuah kantor polisi di provinsi Jawa Barat, Indonesia, membunuh dirinya sendiri dan seorang petugas.
Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2012 atas keterlibatannya dalam pengeboman yang mengobrak-abrik dua klub malam di Bali, menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia dan 38 warga Indonesia.
"Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia - semuanya warga Australia - untuk mendengar tentang pembebasan Umar Patek," kata Marles kepada radio ABC.
"Saat ini saya terutama memikirkan keluarga dari mereka yang terbunuh dan terluka dalam bom Bali."
BACA JUGA: Dalang Bom Bali dapat Remisi dan Akan Bebas, Australia Kaget
Pemerintah Australia telah berulang kali membuat pernyataan kepada pemerintah Indonesia tentang pembebasan awal Patek, kata Marles, dan akan terus menghubungi pihak berwenang Indonesia untuk memastikan Patek terus diawasi.
Patek, seorang anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang berafiliasi dengan Al Qaeda, memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada Agustus karena berperilaku baik di penjara. Jadwal rilisnya ditunda setelah keributan dari Australia.
Follow Berita Okezone di Google News