Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Kata Pemerintah Australia

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 08 Desember 2022 |11:46 WIB
Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Kata Pemerintah Australia
Umar Patek. (Foto: Okezone)
A
A
A

Patek akan diminta untuk berpartisipasi dalam "program pendampingan" hingga April 2030, dan setiap pelanggaran dapat menyebabkan pembebasan bersyaratnya dicabut, kata kementerian kehakiman Indonesia dalam sebuah pernyataan.

Menteri Perubahan Iklim dan Energi Australia Chris Bowen mengatakan kepada ABC Television pada hari Kamis bahwa pembebasan Patek menjadi perhatian semua warga Australia, tetapi tidak mungkin mempengaruhi hubungan bilateral.

“Saya pikir penting bagi Australia untuk mempertahankan dialog yang kuat dengan Indonesia sehingga kita dapat melakukan diskusi tersebut, dan itulah yang akan kita lakukan,” katanya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement