Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY, PN Jaksel Tak Gentar

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 08 Desember 2022 |12:17 WIB
Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY, PN Jaksel Tak Gentar
Kuat Ma'ruf/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA -Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal langkah kubu terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawasa MA).

(Baca juga: Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Sidang Sambo ke KY: Tak Ganggu Jalannya Persidangan)

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya, termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, PN Jakarta Selatan tak mempersoalkan tentang laporan yang dilakukan kubu Kuat Ma'ruf itu ke KY dan Bawasa MA. Pasalnya, itu merupakan hak para pihak yang tengah berperkara.

Sebelumnya diberitakan, Kubu terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso yang menyidangkan perkara itu ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, Kuat Ma'ruf keberatan dengan kalimat-kalimat Hakim Wahyu yang dinilai tendensius saat memimpin persidangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement