JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyerahkan bantuan sarana dan prasarana kepada daerah. Bantuan diberikan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Bantuan yang diberikan berupa berupa 26 unit kendaraan operasional roda 2 dan 22 unit komputer. Bantuan tersebut untuk mendukung capaian mutu layanan dasar serta standar pelayanan minimal (SPM) penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di daerah.
BACA JUGA:Pemerintah Percepat Program Kampung Zakat di Daerah Tertinggal
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyerahkan langsung bantuan tersebut kepada perwakilan Satpol/Linmas daerah penerima di Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
Tidak semua daerah mendapatkan bantuan, namun hanya daerah yang mendapatkan bantuan adalah yang memenuhi syarat. Adapun salah satu indikatornya pemberian penghargaan melalui pelaporan daerah melalui Sistem Informasi Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas) dan Indeks Penyelenggaraan Trantibum.
"Kemendagri melakukan penghitungan persyaratan dengan indikator-indikator yang telah diukur secara objektif. Penghitungan objektif didasarkan pada penghitungan rekapitulasi terhadap indikator-indikator instrumen yang sebelumnya telah disebarkan dan diisi oleh setiap daerah seluruh Indonesia," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
BACA JUGA: Usai Disahkan, Pemerintah Akan Sosialisasi KUHP Baru ke Penegak Hukum
Safrizal mengatakan, Kemendagri tengah berupaya melakukan rebranding citra Satlinmas, salah satunya perubahan seragam. Untuk itu, pihaknya mengarahkan kepada jajaran di daerah agar menahan terlebih dahulu pengadaan seragam Satlinmas karena akan dilakukan perubahan.
Kemendagri memberikan apresiasn kepada daerah-daerah yang telah berusaha keras memberikan kontribusi sehingga mendapatkan prestasi yang baik, terutama dalam membangun citra Satpol PP dan Satlinmas yang humanis.
Berikut ini Satpol PP/Linmas yang mendapatkan bantuan:
1. Sepeda Motor Provinsi Lampung; Provinsi Bali; Provinsi Sumatera Selatan; Kota Yogyakarta; Kota Semarang; Kota Tangerang; Kota Madiun; Kabupaten Aceh Barat Daya; Malang; Aceh Jaya; Bojonegoro; Sukoharjo; Purwakarta; Aceh Besar; Trenggalek; Hulu Sungai Selatan; Kepahiang; Kediri; Siak; Cianjur; Wonogiri; Konawe Selatan; Buru; Merangin; Probolinggo; dan Lampung Barat.
2. Komputer Kota Bandung; Kota Bekasi; Kota Surakarta; Kota Kediri; Kota Mataram; Kota Palembang; Kota Banjarmasin; Kota Samarinda; Kota Balikpapan; Kabupaten Bandung; Bekasi; Cilacap; Kudus; Pati; Banyuwangi; Bantul; Sumbawa Barat; Pidie; Ogan Komering Ilir; Pelalawan; Indragiri Hilir; dan Kampar.
(Arief Setyadi )