NAGASAKI - Sebuah pengadilan Jepang pada Senin, (12/12/2022) menolak gugatan ganti rugi yang diajukan oleh anak-anak korban bom atom Nagasaki yang meminta dukungan keuangan dari pemerintah.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Nagasaki, para penggugat berargumen bahwa paparan radiasi yang dialami orang tua mereka pada peristiwa bom atom Amerika Serikat pada 1945 telah mempengaruhi kesehatan mereka.
Para penggugat mengatakan bahwa kegagalan negara untuk memberi mereka bantuan telah melanggar jaminan konstitusional atas kesetaraan di bawah hukum.
Penolakan itu adalah putusan pertama atas gugatan tentang dampak radiasi pada anak-anak korban yang selamat, dan ada pula kasus serupa di Hiroshima yang belum diputuskan.
Dilansir dari ANTARA, sebanyak 28 penggugat, yang merupakan anak korban bom atom Nagasaki, meminta ganti rugi masing-masing senilai 100.000 yen (sekira Rp11,42 juta) dari pemerintah.
BACA JUGA:Â Setelah 77 Tahun, Sosok Bocah yang Gendong Mayat Adiknya Setelah Bom Nagasaki Masih Jadi Misteri
Pemerintah saat ini memberikan berbagai bentuk bantuan keuangan kepada para penyintas peristiwa bom atom di Jepang yang diakui dan menanggung seluruh biaya pengobatan mereka. Namun, bantuan semacam itu tidak berlaku untuk anak-anak mereka.
Para penggugat berpendapat bahwa tidak ada alasan rasional untuk mendiskualifikasi anak-anak korban bom atom dari bantuan semacam itu, dengan mengutip penelitian yang menunjukkan kemungkinan efek turun-temurun dari paparan radiasi.
Follow Berita Okezone di Google News