Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apa Itu Remisi Natal yang Diusulkan Oleh Kemenkumham Maluku ke 549 napi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 12 Desember 2022 |14:11 WIB
Apa Itu Remisi Natal yang Diusulkan Oleh Kemenkumham Maluku ke 549 napi
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.

Lantas apa itu remisi natal yang diusulkan oleh Kemenkumham Maluku ke 549 napi ini memang selalu ditunggu oleh para pelaku penjahat yang di penjara. Apalagi, pemberian remisikhsusus merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Sehingga, seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas.

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku mengusulkan sebanyak 549 orang narapidana yang tersebar di 15 lembaga pemasyarakatan maupun di rumah tahanan di Maluku, untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari Natal tahun 2022.

"Kami telah usulkan 549 orang napi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI guna mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Saiful Sahri di Ambon, Senin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement