Saiful merinci, untuk Remisi Khusus RK-I atau pemotongan masa tahanan selama 15 hari, diberikan kepada 118 orang, pemotongan satu bulan untuk 335 orang, sedangkan untuk pemotongan satu bulan tambah 15 hari sebanyak 88 orang, dan pemotongan dua bulan untuk delapan orang.
Berdasarkan data Kemenkumham Maluku pada Agustus 2022, jumlah isi hunian Lapas dan Rutan di Maluku kini sebanyak 1.603 orang. Jumlah tersebut terdiri dari narapidana 1.278 orang, tahanan 325 orang, sedangkan kapasitas isi hunian adalah 1.409 orang.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.