Tak hanya itu, Yasonna merasa keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekeraaan Seksual (TPKS) juga dinilak menjadi tonggak kemajuan HAM di Indonesia.
"Sebagai suatu komitmen untuk melaksanakan P5HAM, Pemerintah terus pula memperkuat aspek legislasi dan kebijakan HAM, baik di tingkat nasional maupun lokal. Disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu menjadi tonggak kemajuan HAM di Indonesia," ucapnya.
BACA JUGA:Wamenkumham Tegaskan Pasal Perzinaan di KUHP Baru Menyelamatkan Turis dari Penggerebekan
Atas dasar itu, Yasonna mengucapkan terima kasih kepada seluruh lembaga negara dan masyarakat sipil yang telah memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi itu.
"Melanjutkan komitmen pemerintah di bidang regulasi, Kemenkumham juga terus menerus memperkuat kebijakan P5HAM melalui penyelarasan kebijakan nasional dan daerah dengan prinsip-prinsip HAM universal dan memperkuat kerangka hukum nasional yang menjamin pelaksanaan P5HAM lebih efektif," ujar Yasonna.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.