Motif pelaku melakukan tindak pidana kekerasan tersebut adalah karena faktor ekonomi.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 buah jeriken merah, 1 bilah celurit, sepasang sandal jepit, dan 1 buah kunci roda. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman 9 Tahun Penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.