Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perampok Sadis pada Sopir Truk di Jalan Tol Ditangkap Polisi

Indra Siregar , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |21:27 WIB
Perampok Sadis pada Sopir Truk di Jalan Tol Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Motif pelaku melakukan tindak pidana kekerasan tersebut adalah karena faktor ekonomi.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 buah jeriken merah, 1 bilah celurit, sepasang sandal jepit, dan 1 buah kunci roda. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman 9 Tahun Penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement