MUBA - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir menangkap SLM (16), seorang remaja asal Jambi yang melakukan perampokan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto mengatakan, bahwa pelaku beraksi bersama dua orang temannya yang kini DPO di rumah korban MY (40), Minggu (11/12/2022) dini hari.
"Pelaku SLM dan dua temannya masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela kamar," ujar Iptu Deby Apriyanto, Selasa (13/12/2022).
BACA JUGA:Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah masuk ke dalam rumah melalui jendela, lanjut Kapolsek, para pelaku mengambil uang sejumlah Rp2 juta yang berada di dalam tas warna coklat milik korban yang diletakkan di bawah Rak TV.
"Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membuka lemari. Disaat itu, aksi pelaku diketahui leh korban," jelas Iptu Deby.
Aksi para pelaku yang diketahui korban, membuat pelaku langsung mengeluarkan dan menodongkan senjata api rakitan ke arah korban dan mengancam akan menembak.
"Saat itu korban mendengar suara pelatuk senjata api ditekan, namun tidak meledak. Kemudian ketiganya langsung pergi meninggalkan korban melalui jendela kamar," jelasnya.
BACA JUGA:Korban Perampokan Disekap dan Dibacok, Pelakunya Ternyata Tetangga