Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir dan anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah korban.
"Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku sekira pukul 06.00 WIB di hari yang sama. Pelaku ditangkap di kebun karet tidak jauh dari rumah korban," jelasnya.
Selain pelaku dan senjata api rakitan, dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti satu buah amunisi yang bertuliskan P.M.C LUGER 9 mm, satu jaket warna hitam, penutup wajah warna hitam, linggis, dan tas kecil.
"Pelaku merupakan remaja putus sekolah asal Jambi. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1,2,3 KUHP. Sedangkan pelaku lain masih dalam pengejaran," jelasnya.
(Awaludin)