JAMBI - Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya. Ketiganya, dinilai melakukan pelanggaran dari disersi, penggelapan hingga asusila.
"Ada tiga personel Polresta yang diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat pelanggaran," ujarnya, Rabu (14/12/2022).
BACA JUGA:Jadi Korban Perampokan, Wali Kota Blitar Minta Rumah Dinas Dijaga Anggota TNI-Polri
Di antaranya, kata dia, Brigpol Hery, kasus disersi 30 hari berturut-turut, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Jambi.
Kemudian, Aipda Agus Paryono, dengan kasus penggelapan. "Yang bersangkutan telah 5 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik," kata Eko.
"Berikutnya, Brigpol Rano Haryanyo Marpaung yang terlibat kasus asusila dan sudah menjalani 6 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik," ujarnya.
BACA JUGA:4 Jenderal TNI dan Polri yang Kini Jadi Menteri di Indonesia