4. Terdapat kasus keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual. Kasusnya berupa adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai. Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan untuk di- TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU. Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU.
5. Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA Partai pada H-1 dan pada saat pelaksanaan verfak. Hal tersebut menunjukkan Partai Politik kurang siap dalam pelaksanaan verifikasi faktual sehingga banyak anggota Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, seharusnya sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik pada saat upload KTA di Sipol.
"Keempat, terkait temuan, laporan, dan dugaan pelanggaran sampai dengan 13 Desember 2022, Bawaslu mencatat 99 Dugaan Pelanggaran yang terdiri dari 80 Temuan dan 19 Laporan," jelas Lolly.
Permasalahan kelima yakni, dalam proses pengawasan melalui pencegahan dan penindakan, Bawaslu juga telah menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Partai Politik.
Lolly menuturkan bahwa, Bawaslu RI, Provinsi, Kota dan Kabupaten telah melaksanakan pengawasan secara melekat sebagaimana diatur Pasal 180 UU 7 Tahun 2017.
Sebelum terjadi pelanggaran dan sengketa Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan upaya pencegahan sebagai bagian dari pengawasan Pemilu.
"Selain melakukan pengawasan melekat dan pencegahan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sepanjang berlangsungnya verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)