JAKARTA - Hakim Ketua, Ahmad Suhel dibuat terheran-heran atas jawaban AKP Irfan Widyanto soal alasan tidak mengetahui mengapa dirinya mengambil rekaman atau DVR CCTV di Rumah Duren Tiga pada saat itu.
Hakim menilai jawaban tidak tahu oleh AKP Irfan bukanlah jawaban yang masuk diakal. Apalagi dalam kapasitasnya yang merupakan anggota Reskrim.
Suhel kembali bertanya kepada Irfan terkait kedatangannya ke rumah Ferdy Sambo pada saat itu dengan didampingi oleh Acay dan tiga atasan lainnya.
"Saudara tadi katakan bahwa saudara dipanggil dimintai tolong? Diperintahkan atau dimintai tolong? Diperintah oleh Acay," ucap Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Diperintahkan," jawab Irfan.
Irfan lantas menceritakan kembali bahwa dirinya mengetahui bahwa telah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Mendengar hal itu, Hakim pun akhirnya mencecar AKP Irfan dan mengaku bahwa jawaban yang bersangkutan sangatlah tidak logis.