BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada oknum anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan.
Diketahui, Sertu Agus Kustiwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat berinisial AN pada Juli 2022 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Agus Kustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol Chk Dendi Sutiyoso, Kamis (15/12/2022).
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," sambung Letkol Chk Dendi.
(Baca juga: Pukuli Lansia dan Ingin Culik Anak Hasil Hubungan Gelapnya, Pratu Syakban Ditahan POM AU)
Selain pidana penjara kurungan seumur hidup, Agus juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Agus dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Dendi.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti mengatakan, Agus merupakan pelaku utama dari aksi pembunuhan berencana itu.
Selain Agus, ada tiga orang warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan itu. Ketiga warga sipil itu berinisial AA, D, dan RH. Mereka dititah dan dibayar oleh Agus untuk membunuh korban.
"Terdakwa ini memang sudah ada rencana untuk melakukan pembunuhan dengan dia menyiapkan beberapa peralatan termasuk kendaraan yang digunakan," ungkap Mayor Chk (K) Ferry.
Sebelumnya diberitakan, dalang pelaku pembunuhan berencana Bendahara KONI berinisial AN (35) yang ditemukan dalam kondisi tangan dan leher terjerat di Sukawangi, Sukamakmur, Kabupaten Bogor ternyata oknum anggota TNI AU. Korban AN adalah Bendahara KONI di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat.
"Otak pelaku itu oknum TNI. Makanya kita kemarin bekerja sama dengan Satpom TNI AU Lanud Atangsendjaya untuk menangkap pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (11/8/2022) lalu.
Oknum TNI tersebut berdinas aktif di Kalimantan Barat. Ketika dilakukan penangkapan statusnya sebagai peserta didik di Lanud Atangsendjaya TNI AU, Bogor.
"Yang bersangkutan sebenarnya berdinas di Kalbar. Keberadaan yang bersangkutan di sini sebagai peserta didik, tapi organiknya di Kalbar," katanya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.