MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Kodrat Shah. Kodrat dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan surat atas laporan manajemen tim sepak bola PSMS Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Kodrat Shah yang merupakan Ketua Asprov PSSI Sumut dan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni Julius Raja dan Fityan Hamdi.
"Iya benar, setelah kita melakukan gelar perkara pada 24 Oktober 2022 kemarin, kita tetapkan 3 orang tersangka. Yakni JE, FH dan KS," kata Hadi, Rabu 14 Desember 2022.
Hadi menjelaskan, Kodrat dan dua orang lainnya dijadikan tersangka atas laporan PT Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan melalui kuasa hukum Bambang Abimayu. Itu setelah Kodrat, Julius dan Fityan didalam ga menggunakan surat mandat palsu saat mendatangi Kongres PSSI di Bandung pada 29 Mei 2022 lalu.
"Mereka diduga menggunakan surat palsu sebagaimana disebut dalam Pasal 263 KUHPidana," jelasnya.
Kuasa hukum Kodrat, Robbi Sahary meminta penyidik agar obyektif melihat kasus itu. Robbi menilai Kodrat masih menjadi CEO dan salah satu pemegang saham PSMS Medan.
Follow Berita Okezone di Google News