ABUJA - Pengadilan Syariah Islam Nigeria telah menjatuhkan vonis mati kepada seorang ulama Muslim Sufi terkemuka karena menghujat Nabi Muhammad SAW. Pengadilan Syariah Nigeria jarang menjatuhkan hukuman mati pada seorang pemuka agama Islam.
Sheikh Abduljabbar Nasiru Kabara dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Syariah karena khotbahnya yang menyimpang, yang disebut pengadilan salah menafsirkan beberapa teks agama sehingga menggambarkan nabi secara buruk.
BACA JUGA:Â Lagunya Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Musisi Nigeria Dijatuhi Hukuman Mati
Penodaan agama merupakan masalah sensitif yang dapat berujung pada hukuman mati di selusin negara bagian berpenduduk mayoritas Muslim di Nigeria utara, di mana hukum Syariah berlaku secara bersamaan dengan hukum umum.
Meski demikian, hukuman mati jarang dilakukan.
Hakim Abdullahi Sarki Yola memutuskan Kabara bersalah atas pasal penistaan agama. Ia telah ditahan sejak penangkapannya pada Juli 2021.
“Pengadilan ini telah menetapkan semua dakwaan yang diajukan terhadap Anda dan dengan ini menghukum mati Anda sesuai dengan ketentuan Syariah tentang penodaan agama,” kata Yolda dalam sidang yang berlangsung selama satu jam itu, sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia.
Hakim memerintahkan penyitaan dua masjid Kabara dan perpustakaan pribadinya.
BACA JUGA:Â Pria Ateis Dijatuhi Hukuman Penjara 24 Tahun karena Penistaan dan Penghinaan Terhadap Agama Islam
Kabara duduk diam sepanjang persidangan di ruang sidang yang dipenuhi pengacara dan wartawan, dengan puluhan polisi bersenjata dan personel paramiliter lainnya berjaga di luar.
Kabara keberatan dengan permohonan keringanan hukuman yang diajukan penasihatnya sambil tetap mempertahankan ketidakbersalahannya. Ia meminta para pengikutnya untuk tetap tenang.
Kabara, yang berasal dari Tarekat Qadiriyyah Sufi, telah berselisih dengan ulama Muslim Sunni lainnya di Nigeria utara, khususnya Salafi ultra-konservatif.
Follow Berita Okezone di Google News