Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perspektif dan Upaya Hukum Internasional dalam Mengatasi Violent Non-State Actors sebagai Ancaman Global

Louise , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |14:21 WIB
Perspektif dan Upaya Hukum Internasional dalam Mengatasi Violent Non-State Actors sebagai Ancaman Global
Ilustrasi/Unsplash
A
A
A

JAKARTA - Bab VI dan VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencakup mandat DK PBB, untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Untuk mencapai perdamaian dan keamanan internasional, diperlukan stabilisasi pembangunan perdamaian untuk mendukung mitra lokal dan regional di negara-negara yang terkena dampak konflik.

Namun, stabilitas terancam belakangan ini, terutama karena aktivitas kekerasan aktor non-negara (VNSA) yang melalui cara kekerasan, yaitu terorisme.

Ada kategorisasi luas VNSA, seperti geng kriminal, penjahat perang, dan lainnya masing-masing dengan motifnya.

VNSA dapat mengakibatkan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

Dunia perlu untuk sangat prihatin dengan ancaman yang ditawarkan VNSA. Di Inggris contohnya, telah terdapat 16 serangan yang sebagian besar terkait dengan kelompok ekstremis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement