JAKARTA - Bab VI dan VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencakup mandat DK PBB, untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Untuk mencapai perdamaian dan keamanan internasional, diperlukan stabilisasi pembangunan perdamaian untuk mendukung mitra lokal dan regional di negara-negara yang terkena dampak konflik.
Namun, stabilitas terancam belakangan ini, terutama karena aktivitas kekerasan aktor non-negara (VNSA) yang melalui cara kekerasan, yaitu terorisme.
Ada kategorisasi luas VNSA, seperti geng kriminal, penjahat perang, dan lainnya masing-masing dengan motifnya.
VNSA dapat mengakibatkan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Dunia perlu untuk sangat prihatin dengan ancaman yang ditawarkan VNSA. Di Inggris contohnya, telah terdapat 16 serangan yang sebagian besar terkait dengan kelompok ekstremis.