Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman yang Diberikan untuk Penyebar Berita Hoaks di Media Sosial, Jaga Ketikanmu

Victoria , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |14:32 WIB
Hukuman yang Diberikan untuk Penyebar Berita Hoaks di Media Sosial, Jaga Ketikanmu
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menggunakan media sosial pasti beberapa masyarakat mungkin pernah menyebarkan atau memulai informasi hoaks.

Karena menggunakan media sosial, masyarakat dapat lebih mudah untuk menyebarkan atau memberitakan sesuatu dengan akses yang mudah juga.

Kita sebagai pendengar atau pembaca juga harus berhati-hati dan bijak saat menggunakan media sosial dan jangan sampai perkataan kita di media sosial membuat kita terseret ke ranah hukum.

Dengan demikian, kita juga harus mengetahui apa yang terjadi jika seseorang menyebarkan hoaks di media sosial.

Orang yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penyebar hoaks akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ITE”), Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Sesuai dengan pasal yang disebutkan diatas terlihat pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghukum siapapun yang menyiarkan berita kebohongan.

Program-program yang dijalankan pemerintah dalam meminimalisir berita hoaks sudah banyak yang bisa diterapkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement