JAKARTA - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Setyo Budianto mengungkapkan bahwa 34 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja yang dipekerjakan sebagai scammer tidak dilakukan penyekapan.
"Kami mendapat informasi yang akurat dari kepolisian bahwa terhadap mereka itu statusnya tidak ada penyekapan kemudian tidak ada pemaksaan juga, kemudian mendapatkan gaji di setiap tanggal 15-nya," kata Setyo kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Meski begitu, Setyo menyebut bahwa, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terkait dengan informasi tersebut.
"Namun itu masih perlu kamu dalami lagi. Prinsipnya bahwa Polri dalam hal ini penyidik bersama Polda bekerjasama dengan kedutaan besar di sana mendalami Beberapa hal untuk mendapatkan data-data yang akurat," ujarnya.
Terkait kepulangan, Setyo mengatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi.
"Ada beberapa yang belum bisa kami sampaikan saat ini tapi sekali lagi untuk proses pemulangannya tidak bisa cepat perlu koordinasi dengan pihak Imigrasi. Jadi informasi yang saya dapat dari penyidik yang sampai saat ini masih ada di sana bahwa proses pemulangan terhadap mereka. Sementara masih dikoordinasikan," tuturnya.