Sebelumnya, 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja direkrut oleh warga negara Malaysia, dan diiming-imingi atau dijanjikan akan dipekerjakan dengan gaji tinggi.
Namun, setelah bekerja selama beberapa bulan, ternyata mereka mendapat gaji yang tidak sesuai dengan iming-iming atau tawaran pada saat mereka akan dipekerjakan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, karena tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan oleh perekrut, mereka kemudian meminta untuk berhenti bekerja dari pihak pengelola namun tidak diperkenankan.
"Kemudian mereka hanya ditempatkan di ruangan atau rumah milik pengelola. Kemungkinan besar mereka tidak diizinkan (untuk berhenti bekerja) karena biaya yang cukup besar pada saat mendatangkan beberapa WNI ini," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis 15 Desember 2022.
(Angkasa Yudhistira)