Kuasa hukum korban, Siswoyo, memertanyakan pelibatan puluhan preman dalam kasus itu. Apalagi selama ini, kata dia, tak ada pemberitahuan tentang keberlanjutan proses tunggakan kredit yang akhirnya secara sepihak berujung lelang.
"Upaya yang kita lakukan itu ada 2, pertama soal perdatanya bagaimana mengembalikan kedudukan awal status quo, karena didapatkan secara kredit maka kita dudukkan dengan ketentuan itu. Kedua, bagaimanapun mereka (preman) masuk perkarangan dengan merusak, lalu membawa barang-barang maka itu jelas pelanggaran hukum," terangnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Humas Polres Tangsel Ipda Galih belum bisa memberikan keterangan saat ini. Dia akan lebih dulu meminta keterangan penyidik guna mengetahui proses pelaporan soal kejadian itu.
"Saya mohon waktu agar saya minta konfirmasinya ke penyidik," jelas Galih.
(Awaludin)