Share

Dalih Akan Memberikan Ilmu Kebal, Seorang Pria di Palembang Sodomi Bocah

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Sabtu 17 Desember 2022 02:59 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 16 610 2728834 dalih-akan-memberikan-ilmu-kebal-seorang-pria-di-palembang-sodomi-bocah-ZhaWrtoCUr.jpg Pria bejat pelaku sodomi terhadap bocah/Foto: Era Neizma

PALEMBANG - Seorang Pria berinisial HN (26) di Palembang ditangkap polisi setelah melakukan aksi sodomi terhadap anak di bawah umur FL (14) di tepian sawah, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, membenarkan penangkapan tersangka HN yang melakukan sodomi dengan modus akan memberikan ilmu kebal.

 BACA JUGA:Berita Duka: Dirut GeoDipa M. Ikbal Nur Wafat

“Tersangka ini berhasil mengajak korban dan untuk meyakinkan korban dengan mengatakan akan memberikan ilmu kebal,” katanya.

Setelah itu korban diajak ke semak-semak di tempat kejadian perkara (TKP) dengan dibawa ancaman dan tekanan senjata tajam (jenis) pisau Carter.

 BACA JUGA:Miris! Remaja 13 Tahun Disodomi Tetangga di Tepian Sawah

"Korban dipaksa untuk melakukan oral seks dan korban juga disodomi, untuk sementara dalam proses penyelidikan kami untuk korban baru satu ini," katanya

Ditanya soal handphone korban yang diduga diambil tersangka saat kejadian, Kompol Haris Dinzah mengatakan untuk handphone korban terjatuh tidak diambil pelaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menurut keterangan paman korban MK mengatakan kejadian dialami korban terjadi di dekat sawah tepian Sungai Ogan sekira pukul 19.00 WIB.

Berawal kecurigaan keluarga yang melihat korban pulang ke rumah tanpa membawa handphone.

Follow Berita Okezone di Google News

"Lalu korban ditanya kenapa handphonenya tidak ada, dan dari situ baru korban cerita kalau telah menjadi korban pelecehan. Dan handphone korban diambil oleh tersangka," kata MK, Jum’at (16/12/2022).

Diketahui, kronologi kejadian pelecehan itu bermula ketika korban yang saat itu bersama seorang temannya diajak tersangka ke tempat sepi. Namun teman korban yang ingin ikut dicegah oleh tersangka.

"Keponakan ini sama kawannya, pas mau ikut juga tapi dilarang oleh tersangka," katanya.

Dan pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengancam korban untuk mengikuti keinginannya dan juga meminta paksa handphone milik korban.

Kini tersangka sudah diamankan di Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini