PALEMBANG - Seorang Pria berinisial HN (26) di Palembang ditangkap polisi setelah melakukan aksi sodomi terhadap anak di bawah umur FL (14) di tepian sawah, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Rabu (14/12/2022) lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, membenarkan penangkapan tersangka HN yang melakukan sodomi dengan modus akan memberikan ilmu kebal.
 BACA JUGA:Berita Duka: Dirut GeoDipa M. Ikbal Nur Wafat
“Tersangka ini berhasil mengajak korban dan untuk meyakinkan korban dengan mengatakan akan memberikan ilmu kebal,” katanya.
Setelah itu korban diajak ke semak-semak di tempat kejadian perkara (TKP) dengan dibawa ancaman dan tekanan senjata tajam (jenis) pisau Carter.
 BACA JUGA:Miris! Remaja 13 Tahun Disodomi Tetangga di Tepian Sawah
"Korban dipaksa untuk melakukan oral seks dan korban juga disodomi, untuk sementara dalam proses penyelidikan kami untuk korban baru satu ini," katanya
Ditanya soal handphone korban yang diduga diambil tersangka saat kejadian, Kompol Haris Dinzah mengatakan untuk handphone korban terjatuh tidak diambil pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menurut keterangan paman korban MK mengatakan kejadian dialami korban terjadi di dekat sawah tepian Sungai Ogan sekira pukul 19.00 WIB.
Berawal kecurigaan keluarga yang melihat korban pulang ke rumah tanpa membawa handphone.
Follow Berita Okezone di Google News