JAKARTA - Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang terduga pelaku pengedar narkoba di Cipayung, Jakarta Timur. Kedua tersangka itu adalah, F dan R.
"Betul, kejadiannya kemarin sore," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada awak media, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
(Baca juga: Dua Wartawan Online dan 1 Atlet Balap Sepeda Ditangkap Polisi, Kasus Apa?)
Krisno menuturkan, salah satu tersangka yakni F harus ditembak oleh aparat lantaran melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.
"Tersangka F terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri," ujar Krisno.
Dikatakan Krisno, kedua tersangka itu ditangkap lantaran diduga melakukan peredaran narkotika jenis ganja. "Peredaran gelap 1 Kg ganja," tutup Krisno.
(Fahmi Firdaus )