Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengakuan Sopir Pribadi Pembunuh Majikan: Terlilit Utang hingga Sakit Hati Dihina

Yohannes Tobing , Jurnalis-Minggu, 18 Desember 2022 |17:31 WIB
Pengakuan Sopir Pribadi Pembunuh Majikan: Terlilit Utang hingga Sakit Hati Dihina
Sopir pembunuh majikan ditangkap. (Foto: Yohannes Tobing)
A
A
A

"Motifnya dendam, karena menurut pelaku majikannya ini sering memaki-maki. Motif kedua dia ini ingin menguasai harta dan uang dari korban karena memang sedang ada permasalahan terlilit utang," kata Yamin. 

Atas perbuatannya, H dijerat pasal pembunuhan yakni pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement