Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituding Teroris, Israel Deportasi Pengacara Palestina ke Prancis

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2022 |06:06 WIB
Dituding Teroris, Israel Deportasi Pengacara Palestina ke Prancis
Israel deportasi pengacara Palestina ke Prancis karena dituduh terkait terorisme (Foto: AFP)
A
A
A

ISRAEL - Kementerian dalam negeri Israel mengatakan telah mendeportasi seorang pengacara hak asasi manusia (HAM) Palestina-Prancis setelah menuduhnya melakukan ancaman keamanan terorisme.

Kementerian mengatakan Salah Hammouri, 37, dikawal ke penerbangan ke Prancis oleh polisi pada Minggu (18/12/2022) pagi.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian dalam negeri Israel mengatakan Hammouri telah "mengatur, mengilhami dan merencanakan untuk melakukan serangan teror" terhadap "warga negara dan orang terkenal Israel".

Menteri Dalam Negeri Ayelet Shaked, bagian dari pemerintahan Israel yang akan keluar, memuji langkah tersebut sebagai keberhasilan pribadi.

BACA JUGA:  Tak Sengaja Tembak Gadis Palestina Usia 16 Tahun, PM Shtayyeh Tuduh Israel Membunuh dengan 'Darah Dingin'

"Keadilan telah dilakukan terhadap teroris dan dia telah dideportasi dari Israel," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip BBC.

BACA JUGA:  Tentara Israel Akui Tak Sengaja Bunuh Gadis Palestina di Tepi Barat

"Ini adalah proses yang panjang dan berlarut-larut dan merupakan pencapaian luar biasa bahwa saya dapat melakukan deportasi sebelum tugas saya berakhir, menggunakan alat yang saya miliki untuk memajukan perang melawan terorisme,” lanjutnya.

Sementara itu, kementerian luar negeri Prancis juga mengungkapkan kekecewaan atas keputusan tersebut, dan mengatakan pihaknya mengutuk "keputusan otoritas Israel, yang melanggar hukum, untuk mengusir Salah Hammouri ke Prancis".

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement