Amnesty International mengutuk deportasinya dan mengatakan dia "membayar mahal untuk pekerjaannya sebagai pengacara Palestina".
"Pengusiran dari wilayah Palestina yang diduduki merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa Keempat dan potensi kejahatan perang," terangnya.
"Itu juga bisa merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.
Dan HaMoked, sebuah kelompok hak asasi Palestina, mengatakan deportasi itu menjadi "preseden berbahaya" dan merupakan "pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar".
(Susi Susanti)