Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Naik KA saat Libur Nataru, Usia 6-12 Belum Vaksin Boleh Lakukan Perjalanan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2022 |05:39 WIB
Syarat Naik KA saat Libur Nataru, Usia 6-12 Belum Vaksin Boleh Lakukan Perjalanan
Syarat naik KA saat libur Nataru 2023. (Ilustrasi/Dok KAI)
A
A
A

JAKARTA - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, PT Kerta Api Indonesia (KAI) memperbaharui persyaratan bagi para penumpang khususnya usia 6-12 tahun. Jika sebelumnya pada usia tersebut harus menunjukkan keterangan dokter sebelum vaksin, dalam aturan baru kini diperbolehkan.

"Usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya natal dan tahun baru 2023.

Sebelumnya, para pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan lokal mulai 19 Desember 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement