Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Dalami Pihak Lain Terkait Korupsi Anak Perusahaan Jakpro

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2022 |13:40 WIB
Bareskrim Dalami Pihak Lain Terkait Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menyatakan masih melakukan pendalaman terkait dengan pihak lain dalam kasus korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON tahun 2015-2018, yang dilakukan PT JIP anak perusahaan Jakro.

Dalam kasus ini, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tahun 2014-2018, Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance dan IT PT JIP tahun 2008-2018, Christman Desanto.

"Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun TPPU," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Menurut Ramadhan, penyidik juga telah melakukan pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lewat pelimpahan tersebut, nantinya kedua berkas tersangka akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Pada hari Jumat (16 Desember), terhadap kedua tersangka beserta barang bukti akan dilakukan penyerahan (Tahap II) kepada JPU Kejagung untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Ramadhan.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro.

Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT. JIP periode tahun 2008-2018. Dan, Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT. JIP Periode tahun 2014-2018.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement