“Adanya terobosan layanan klaim online PMI merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan yang selalu mengedepankan pelayanan optimal kepada seluruh peserta,” ujar Roswita.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp370 ribu.
PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu per bulan.
Manfaat yang diperoleh sangat lengkap, diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, bantuan biaya bagi PMI yang gagal berangkat atau ditempatkan senilai 7,5 juta, santunan kematian sebesar Rp85 juta, serta anak dari PMI juga berhak atas beasiswa pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp74,4 juta untuk 2 orang anak.
Manfaat beasiswa tersebut diberikan kepada anak PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Acara tersebut ditutup dengan sebuah diskusi panel yang menghadirkan pembicara dari Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika Sri Andayani, Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia Erga Grenaldi, Head of Foreign Worker Division Perkeso Malaysia Encik Hairiri Bin Harun dan dimoderatori oleh Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan Kanal BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatimiko.