Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Ditegur, Warga Johar Baru Tikam Tetangganya Pakai Pisau Dapur

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 21 Desember 2022 |15:27 WIB
Tak Terima Ditegur, Warga Johar Baru Tikam Tetangganya Pakai Pisau Dapur
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Korban tidak dirawat hanya dijahit (di bagian yang kena tusuk) dan langsung pulang. Sekarang sudah ada di rumah," ucap Rudi.

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Labfor soal Bangunan Ambruk di Johar Baru

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian langsung mengamankan pelaku dirumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement