"Korban tidak dirawat hanya dijahit (di bagian yang kena tusuk) dan langsung pulang. Sekarang sudah ada di rumah," ucap Rudi.
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Labfor soal Bangunan Ambruk di Johar Baru
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian langsung mengamankan pelaku dirumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
(Fakhrizal Fakhri )