LUBUKLINGGAU - Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Ironisnya kedua tersangka merupakan Ayah dan anak.
Kedua tersangka yakni Danil Hermanto, 60 tahun (Ayah) dan Ardiansyah alias Ardi, 26 tahun (anak). Tersangka keduanya merupakan warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
"Kedua tersangka ini Ayah dan anak," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan saar pres rilis ungkap kasus di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Rabu (21/1/2022).
BACA JUGA: Polisi Ciduk 2 Pria Lagi Transaksi Sabu di Bekasi, Modusnya Dibungkus Permen
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka pada Selasa, 13 Desember 2022. Mulanya Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tersangkq Danil Hermanto. Dan dari tersangka Danil Hermanto diamankan barang bukti narkoba.
Adapun barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka Danil Hermanto berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu. Lalu diamankan pula 1 jaker warna hitam, 1 buah kabel listrik colokan warna putih dan 1 buah ponsel Vivo.
Selanjutnya setelah menangkap tersangka Danil Hermanto, petugas melakukan pengembangan. Dan meringkus tersangka Ardiansyah alias Ardi yang merupakab anak dari tersangka Danil Hermanto.
BACA JUGA:Jadi Kurir 30 Kg Sabu, 3 Pemuda Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan