Roy berharap lagu tersebut dapat dijadikan referensi bagi majelis hakim dalam memutus perkaranya. Bahkan, Roy juga berharap agar majelis dapat melihat kasus ini dengan 'Bright Eyes', seperti judul lagu yang ia putarkan.
"Demikian, semoga bisa menambah referensi bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk melihat kasus yang saya alami sebagaimana judul lagu ini Bright Eyes," ucapnya.
Untuk diketahui, Roy Suryo merupakan terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Angkasa Yudhistira)