Sumber di lapangan identitas tiga napiter yang ikrar NKRI itu; Feri Andria kelahiran Pariaman 21 Mei 1983, warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Vonisnya 3 tahun 6 bulan.
Kemudian Muhjes Mandrap Marinda kelahiran Ambon 2 Februari 1991, warga Kab. Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, pidana 5 tahun dari kelompok JAD Maluku dan Ramadhansyah kelahiran Langsa 12 Desember 1980 warga Kota Langsa, Provinsi Aceh. Vonisnya 2 tahun dari kelompok JAD Aceh.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.