Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, Sumut dan NTT Terbanyak

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 25 Desember 2022 |03:39 WIB
14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, Sumut dan NTT Terbanyak
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Natal 2022 kepada 14.057 narapidana beragam Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti di seluruh Indonesia terdapat 19.728 narapidana beragama nasrani. Namun, yang telah memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 13.962 mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Nantinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.

"Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal," kata Rika dalam keterangannya dikutip, Minggu (25/12/2022).

BACA JUGA:Tinjau Misa Natal di Semarang, Stafsus Sampaikan Pesan Menag: Jaga Kedamaian, Tetap Sederhana 

Rika mengatakan, narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Adapun dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Keppres RI Nompr 174 Tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ucap Rika.

BACA JUGA:Pantau Keamanan Malam Natal, Mahfud MD, Kabinda DIY dan Kapolda Sambangi Gereja di Yogyakarta 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement