BANYUWANGI - Upaya penyelendupan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi berhasil digagalkan. Menariknya modus penyelundupan sabu ini tergolong baru dengan mengemasnya ke sebuah keripik lalu ditujukan ke salah satu warga binaan pada Senin (26/12/2022).
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan penyelundupan ini terjadi sekitar jam 09.30 WIB. Keterangan awal dari sang pengirim barang rencananya barang haram ini akan ditujukan ke EC (29) warga binaan kasus penyalahgunaan narkoba juga.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada, setiap barang yang akan dikirimkan harus melalui proses pemeriksaan ketat. Saat diperiksa itulah diketahui ada 13 klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
"Paket itu diletakkan didalam keripik yang telah dimodifikasi menggunakan lem, sehingga secara sekilas dalam keripik tersebut tidak nampak bahwa didalamnya telah diselundupkan narkoba," kata Wahyu, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (26/12/2022).
Wahyu menyebutkan bahwa paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,5 gram itu diletakkan pada dua jenis keripik yang berbeda, yaitu pada keripik pisang dan keripik singkong.
“Pada keripik pisang ditemukan sembilan klip berisi kristal putih dan empat klip lainnya ditemukan pada keripik singkong,” ucapnya.
Atas temuan itu petugas lantas mengamankan AK dan juga memanggil EC untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata EC bukan merupakan target asli pengiriman barang, namun hanya untuk mengelabui petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari SA (23), seorang warga binaan lain yang juga terlibat perkara penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News